Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Peran 3 Jenderal Polisi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Selasa, 03 November 2026 | 20:57 WIB
  • author putera Negara Batubara
Peran 3 Jenderal Polisi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga melakukan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH, sementara satu orang lain masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, SU," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

"Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata dia.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri periode 2025-2026.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut