Peran 3 Jenderal Polisi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga melakukan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH, sementara satu orang lain masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, SU," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
"Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata dia.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri periode 2025-2026.
Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan UU yang berlaku," tuturnya.
Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
"Selanjutnya, pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," katanya.
Editor: Mukmin Azis