Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PLN Operasikan Kembali SUTT 150 kV Talisayan–Maloy melalui Tower Darurat
Advertisement . Scroll to see content

PLN UIP Kalbagtim Perkuat Sinergi dengan Kejari Paser, Kawal Penyelesaian Lahan SUTT Kuaro

Selasa, 03 November 2026 | 17:09 WIB
  • author Mukmin Azis
PLN UIP Kalbagtim Perkuat Sinergi dengan Kejari Paser, Kawal Penyelesaian Lahan SUTT Kuaro
PLN UPP KLT 1 berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser. (Foto: ist)

PASER, iNewsBalikpapan.id— PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Paser melalui audiensi dan koordinasi terkait pendampingan hukum dalam penyelesaian permasalahan lahan tapak tower pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN, Senin (21/9).

Audiensi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Paser tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paser Dr. Hary Palar, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Paser Andi Vickariaz Tabriah, Manager PLN UPP KLT 1 Muhammad Subchan Fuad, serta Tim Perizinan dan Pertanahan UPP KLT 1, Okyanto Tri Sukma Murdani dan Farandy Hadi Saputra.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN UIP Kalbagtim dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta PLN UPP KLT 1 dengan Kejaksaan Negeri Paser. Kerja sama tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam audiensi, PLN UPP KLT 1 berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser untuk memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum sekaligus membahas alternatif langkah penyelesaian atas permasalahan lahan tapak tower SUTT 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN. Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut