get app
inews
Aa Read Next : 17 Pom Mini Ilegal di Balikpapan Ditertibkan

Petinggi Satpol PP Dipolisikan Setelah Diduga Jual Barang Hasil Penertiban

Sabtu, 04 Juni 2022 | 20:30 WIB
header img
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto. Foto: Istimewa

SURABAYA, iNews.id – Oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke Polisi setelah diduga menjual barang bukti hasil penertiban dalam gudang tanpa prosedur. Beberapa barang bukti tersebut antara lain besi potongan reklame, tower, rombong, potongan utilitas dan berbagai barang hasil penertiban lainnya.

Nilainya mencapai ratusan juta. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polrestabes Surabaya. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan kabar tersebut. Dia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Inspektorat untuk dilakukan penyelidikan internal. 

"Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," katanya, Sabtu (4/6/2022). 

Eddy menjelaskan, kasus penjualan barang hasil penertiban itu terbongkar setelah dirinya mendapatkan laporan dari anak buah pada 23 Mei lalu. Setelah itu dia memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang.

Hasilnya, ada aktivitas pengangkutan barang digunakan, sehingga dia meminta dihentikan. "Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," ujar Eddy. 

Dari hasil pemeriksaan itu, pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," katanya.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.

Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

"Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut