get app
inews
Aa Read Next : Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau Kesiapan Satgas RAFI di Kaltim Jelang Lebaran

Pemerintah Utang Kompensasi PLN dan Pertamina Sebesar Rp109 Triliun

Sabtu, 04 Juni 2022 | 22:00 WIB
header img
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir, memastikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan melunasi utang pemerintah ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Pertamina (Persero).

Adapun utang pemerintah tersebut, berkaitan dengan kompensasi untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik periode 2020-2021 senilai Rp109 triliun.  Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan melunasi kompensasi BBM dan Listrik ke Pertamina dan PLN. Meskipun nilai kompensasi yang belum dibayar terbilang bombastis, namun kedua perusahaan pelat merah di sektor energi dan kelistrikan ini tak mengalami kerugian. 

"Ibu Menkeu akan menjaga kekuatan PLN dan Pertamina, pasti menjaga sisi keuangannya semaksimal mungkin. Karena kita menerima uang subsidi, dimana bisa bangkrut?" ungkap Erick saat ditemui di kawasan Hotel Bidakara, Jakarta, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Menurut Sri Mulyani, kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah itu hingga akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.

"Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri.  Langkah ini, lanjutnya, mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.

Menkeu menyebut, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp68,5 triliun di 2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas.

Sementara kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun. Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp93,1 triliun, yang terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp68,5 triliun dan PLN Rp24,6 triliun.

"Jadi masih ada Rp 93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik," kata Sri Mulyani.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut