get app
inews
Aa Text
Read Next : Perdana! Pengisian Avtur di Bandara Nusantara IKN, Pertamina Jamin Pasokan Terpenuhi

Presiden Jokowi Teken PP Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA

Senin, 06 Juni 2022 | 10:30 WIB
header img
Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 21 Tahun 2022. Foto : tangkapan layar

JAKARTA,iNews.id- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini salah satunya mengatur pendaftaran kewarganegaraan anak dari perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing.

Peraturan ini diterbitkan mengingat pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang. PP Nomor 21 Tahun 2022 ini adalah perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Mei 2022.

“Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia,” dikutip dari penjelasan PP Nomor 21 Tahun 2022, Minggu (5/6/2022).

“Oleh karena itu, peraturan pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1,” demikian penjelasan dalam PP tersebut.

Kewarganegaraan merupakan bentuk status hukum yang wajib dimiliki oleh setiap manusia Indonesia. Kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah berlaku lebih dari satu dasawarsa.

“Namun seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, kedua aturan itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang,” tertulis dalam PP.

Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1 yang tidak mendaftar dan telah lewat waktu tersebut dapat dilakukan melalui Pewarganegaraan. Selain mengatur mengenai proses pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat

1, peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang:

a.       Proses pelaporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

b.       Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada menteri melalui pejabat;

c.       Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada menteri melalui pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan

d.       Integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut