Paser, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyesalkan insiden kecelakaan kerja (laka kerja) yang dialami pekerja PT PBK Aliyas Wiranata (56) di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KCI.
Satu di antaranya diungkap oleh anggota Komisi 1 Hamransyah. Mestinya, kata dia, perusahaan sudah menerapkan zero accident.
Dengan begitu, Hamransyah ingin adanya langkah pengawasan serius terhadap aktifitas operasional perusahaan.
"Seharusnya ada pemeriksaan dari Disnakertrans dan Dinas ESDM Provinsi. Karena memang kecelakàn di tambang itu seharusnya nihil. Itu harus diusut," ujarnya melalui sambungan seluler, Minggu (12/6/2022).
Selain meragukan penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan, Ia juga mempertanyakan izin pengangkutan batu bara pemilik konsesi yang selama ini menggunakan jalan umum.
“Bagaimana keselamatan atau keamanannya. Belum lagi kalau berhenti di pinggir jalan. Perlu ada tindakan tegas," serunya.
Politisi Gerindra itu mengusulkan agar semua pihak, baik pemberi kerja, pemegang IUPK maupun Pemerintah bersama-sama membahas masalah tersebut demi mencegah berulangnya peristiwa serupa.
Hamransyah juga mendorong OPD terkait untuk turun mengkawal kasus tersebut, mengingat ada hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi.
"Keluarga atau pekerja lainnya bisa melaporkan masalah ini ke kami. Kami tidak mau ada korban baru. Peristiwa ini harus jadi alarm buat kita semua agar berwaspada," tegasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan kerja yang menimpa operator alat berat PT PBK Aliyas Wiranata terjadi pada Jumat (13/5/2022) lalu. Saat kejadian, korban mengalami benturan keras komponen bagian penggerak unit (undercarriage) yang tengah diperbaiki.
Insiden itu terjadi di lahan konsesi Izin Usaha Pertamangan Khusus (IUPK) PT KCI di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.
Hingga sebulan pasca kejadian nahas, keluarga atau ahli waris korban belum mendapat pertanggungjawaban atas hak dan kewajibannya dari pihak terkait.
Editor : Mukmin Azis