JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik PLN untuk golongan nonsubsidi per 1 Juli 2022. Penyesuaian ini berlaku untuk kuartal III 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan ada 5 golongan yang mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif listrik.
"Dari 13 golongan nonsubsidi, 5 golongan diantaranya disesuaikan tarif listriknya. Dua dari golongan rumah tangga, tiga dari golongan pemerintah," ujar Rida, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Berikut 5 kategori pengguna listrik nonsubsidi yang akan mengalami kenaikan tarif per 1 Juli 2022 :
1. Golongan R2 (3.500-5.500 VA)
2. Giologan R3 (6.600 VA ke atas)
3. Golongan P1 (6.600VA sampai 200kVA)
4. Golongan P2 (200 kVA ke atas)
5. Golongan P3
Rida menjelaskan, golongan R2 dan R3 masuk dalam kategori rumah tangga, namun biasanya memiliki rumah mewah.
Itu sebabnya, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian pada 2 golongan tersebut.
"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkap Rida.
Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.
Sebagai informasi, tarif listrik ditetapkan berdasarkan beberapa faktor, mulai dari kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.
Editor : Mukmin Azis