JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 3 tersangka kasus robot trading Viral Blast yakni RPW, MU dan ZHP, dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu mereka bertiga akan segera disidang terkait kasus tersebut.
"Sudah (P-21)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, pihaknya juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.
“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus secara terpisah.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini yaitu RPW, ZH, MU dan PW.
Untuk tersangka PW, sampai saat ini masih belum ditangkap. Polisi pun memasukan nama PW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor : Mukmin Azis