JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, AS, dan LH.
Salah satu tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha.
Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan seorang saksi berinisial SU.
Asep menambahkan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri," ujarnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
