JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Praktisi hukum Bambang Sukendro, S.H., M.H.mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum agar serius memberantas peredaran gelap narkoba.
Dia menilai, kasus peredaran narkoba di Indonesia sudah menjadi bahaya laten dan dapat mengancam generasi bangsa. Oleh karena itu, program pemberantasan narkoba sendiri menjadi salah satu dari 17 program prioritas pemerintah.
Praktisi dari Firma Hukum BRN itu juga menyinggung soal kasus pemecatan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Brigadir Polisi (Brigpol) Fathurahman yang divonis 9 tahun penjara karena diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.
"Seharusnya, sanksi itu jangan hanya diberikan kepada satu anggota saja. Pihak Div Propam Mabes Polri seharusnya juga memeriksa anggota yang lain, apakah kasus pemecatan Brigpol Fathurahman sebagai pelaku utama atau melibatkan pihak yang yang lain," ujar Bambang ketika diminta keterangan oleh wartawan terkait dengan peredaran narkoba yang melibatkan anggota polri, Ahad (30/3/2025).
Bambang juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan dukungan intelijen yang kuat dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut.
"Artinya, presiden tidak main-main dalam menyikapi peredaran gelap narkoba. Publik pun diminta untuk mengawasi dan dapat memberikan informasi kepada Kapolri maupun Komisi III DPR RI, jika ada oknum polri, baik dari level bintara, perwira maupun perwira tinggi diduga terlibat dalam sindikat narkoba," tegasnya.
Terkait dengan kasus yang menimpa Brigpol Fathurahman, Bambang meminta agar Mabes Polri turun tangan dan memeriksa seluruh anggota Direktorat Narkoba Polda Kalteng.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait