Peran 3 Jenderal Polisi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

putera Negara Batubara
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga melakukan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH, sementara satu orang lain masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, SU," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

"Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata dia.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri periode 2025-2026.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network