Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan UU yang berlaku," tuturnya.
Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
"Selanjutnya, pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
