SAMARINDA, iNews.id - Kejati Kaltim menetapkan satu tersangka kasus dugaan penyelewengan dana penerimaan pajak dan bea balik nama kendaraan di kantor Samsat Berau. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp6 miliar.
Oknum ASN Bapenda Provinsi Kaltim berinisal AL resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak Selasa (22/6/2022).
"Modus operandi yang bersangkutan yakni bertugas menerima pendaftaran yang ditujukan ke polisi kemudian masuk di sistem milik Bapenda, saat masuk di sistem Bapenda itulah AL berperan," jelas Kasi Penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim Indra Thimoty.
Indra menambahkan, penyelidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut bergulir sejak 7 April 2022 lalu. Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Samsat Berau beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dokumen yang telah kita sita, penyelidikan mengerucut kepada AL," terangnya.
Praktik penyelewengan dana penerimaan pajak dan bea balik nama kendaraan di kantor Samsat Berau diindikasi berlangsung sejak Januari 2019 hingga September 2021 lalu. Tersangka merupakan ASN Bapenda Kaltim yang bekerja sejak 2009 dan ditempatkan di kantor Samsat Berau.
"Tersangka sebagai Pengelola Layanan Operasional (PLO) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak bulan sejak Januari 2019 lalu," sambung Indra.
Mengamati modus operandi dalam perkara tersebut, Kejati Kaltim mensinyalir adanya keterlibatan oknum lain.
"Tidak menutup kemungkinan, kami masih mendalami (pihak lain yang terlibat). Kita liat perkembangan ke depan," katanya
Terlepas dari itu, Kejati Kaltim langsung menerapkan penahanan terhadap tersangka AL. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung dibawa menuju Rutan Kelas IIA Samarinda.
"Jadi usai gelar perkara, penentuan tersangka, kami lakukan penahanan. Alasanya karena ada kekhawatiran tersangka berupaya melarikan diri atau mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. kita titipkan (tersangka) ke Rutan Samarinda," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait