Polisi yang mendatangi lokasi langsung mengevakuasi pelaku dan membawa ke Polres Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan, pencabulan itu terjadi saat pelaku hendak mengobati mata korban. Pelaku juga berdalih menyantuni korban yang berstatus yatim piatu.
"Modusnya memberikan santunan tapi masih kita dalami lagi apakah ini pernah dilakukan sebelumnya," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo.
Dia menjelaskan, korban bukan anak di bawah umur dan sudah berusia 35 tahun. Selama ini korban tinggal bersama kerabat karena kedua orang tuanya telah meninggal.
Atas perbuatannya, pelaku terancam menjadi tersangka dijerat pasal pencabulan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait