JAKARTA, iNews.id - Sejumlah konsumen mengaku keberatan dengan rencana pemberlakuan Peduli Lindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng curah. Pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut mulai 11 Juli 2022.
Jefri, salah seorang pembeli minyak goreng curah yang sudah menggunakan KTP pada program MigorRakyat sebelumnya, merasa khawatir jika data pribadinya disalahgunakan. Selain itu, apabila nanti menggunakan PeduliLindungi, maka pembelian minyak goreng curah akan tambah rumit.
"Saya saat ini kalau beli minyak goreng curah pakai KTP. Sudah lama saya pakai sistem itu. Sebenarnya saya keberatan jika harus menunjukkan KTP buat beli minyak goreng. Takut data saya disalahgunakan. Kan kita enggak ada yang tahu ya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia berharap, dapat membeli minyak goreng curah seperti sebelumnya, yakni tanpa perlu menunjukkan KTP. Saat ini, Jefri membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP agar bisa memperoleh harga yang murah.
"Pakai KTP tuh ribet sebenarnya, tapi mau bagaimana lagi? Demi dapat yang murah. Maunya sih yang gampang-gampang aja. Beli langsung terus dapat barangnya. Enggak usah lagi pakai tambah PeduliLindungi, ribet," tambah Jefri.
Tak hanya pembeli yang mengeluhkan penggunaan KTP pada program minyak goreng curah. Pedagang pun demikian. Jesika contohnya. Pedagang minyak goreng curah ini mengatakan rumit jika harus "mem-foto" KTP pembeli satu per satu.
"Pengennya sih nggak usah pakai KTP lagi ya di kebijakan yang baru. Karna ribet harus foto-fotoin satu-satu. Sekarang saya sedang jalanin program sebelumnya, yang lewat Indomarco. Itu saja anak saya di rumah juga harus rekap buat laporan ke Indomarconya," beber Jesika.
Terkait kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi, Jesika berharap hal itu bisa dikaji ulang dan bisa kembali tanpa menggunakan persyaratan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait