JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus turut serta membawa KTP. Hal ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon tersebut. Sebab, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang KTP-nya sudah terdata.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar dia dikutip Jumat (25/8/2023).
Sebagai informasi, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait