Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Tutuka menegaskan tidak ada pembatasan dalam pendataan pembelian gas elpiji 3 kg. Ia pun menjelaskan langkah mendaftar KTP untuk mendapatkan 3 kg bersubsidi hanya cukup membawa KTP/KK ke pangkalan.
"Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," ujar dia.
Sosialisasi program transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran kepada lembaga peenyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret - 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait