MATARAM, iNews.id - Kasus dugaan perkosaan terhadap sejumlah mahasiswi di Kota Mataram terus berlanjut. Berkas dari para korban kini tengah dilengkapi untuk memperkuat unsur pidana perkara yang dilaporkan.
Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi mengatakan, kasus tersebut akan kembali dilaporkan ke Polda NTB.
"Sebelumnya kami sudah masukkan laporan ke Polda NTB diminta menggunakan pasal 286 tentang pemerkosaan dalam kondisi tidak berdaya," katanya, Selasa (28/6/2022).
Joko memastikan, pekan ini akan masukkan laporan dengan menggunakan pasal sebagaimana yang diminta pihak Polda NTB. Terhadap semua korban, dia juga memastikan akan melindungi identitasnya demi menjaga nama baik dan psikologi korban.
"Bahkan, keluarga korban tidak ada yang mengetahui tentang kejadian yang dialami. Kami betul-betul melindungi," ujarnya.
Disebutkan Joko, kasus yang masuk ke BKBH Universitas Mataram berasal dari 10 orang, dimana 5 diantaranya telah diperkosa. Mahasiswi yang lain melawan dan berhasil kabur.
Diakui, memang pria yang diperkirakan berusia 60 tahun itu memberikan sejumlah janji kepada para korbannya. Diantaranya, dapat membantu menyelesaikan skripsi dan meluluskan kuliah.
“Memang ada ngaku-ngaku sebagai dosen. Padahal tidak ada kaitan dengan kampus,” imbuhnya.
Joko menambahkan, banyak pihak yang menaruh perhatian pada kasus ini. Lelaki tua yang hanya lulusan PGA (setingkat SMA) diduga memakan banyak korban. Namun, sejauh ini belum banyak yang bersuara.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memberikan minuman yang membuat korban tak berdaya. Hal ini yang kemudian memuluskan aksi bejatnya kepada korban.
Sebelumnya, Kepala Subbidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan sudah menerima laporan tersebut. Saat ini Polda NTB telah melakukan menyelidiki kasus tersebut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait