SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah rumah kost di Perumahan Pinang Bahari, Kota Samarinda.
Pelaku berinisial RY ditangkap kurang dari 24 jam setelah menggondol motor milik seorang mahasiswa paada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang lupa menguncing stang dan meninggalkan kunci di dalam dashboard motor.
Tanpa kesulitan, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut dan mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp30 juta.
"Korban lalai dengan tidak mengunci stang dan meninggalkan kunci di dashboard sepeda motor. Aksi pencurian ini yang kemudian dilaporkan ke Polresta Samarinda," jelas Dicky dalam keterangannya dikutip Jumat (25/7/2025).
Tim Opsnal Unit Jatanras yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan tidak jauh dari TKP dan melakukan penangkapan pada Selasa (22/7/2025).
Dari tangan warga Jalan Bung Tomo, Perum Surya Indah Kelurahan Sungai Keledang itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke Rutan Polresta Samarinda. RY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait