BALIKPAPAN, iNews.id – Aksi pembobolan koper pedangdut Dewi Perssik rupanya didalangi oleh oknum porter maskapai penerbangan. Kasus tersebut diungkap Polresta Balikpapan usai mengamankan pria berinsial RS (25).
RS ditangkap saat berada di tempat kerjanya oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan pada Minggu, 3 Juli 2022 lalu. Tanpa perlawanan, RS langsung mengaku telah mengambil tiga perhiasan dari dalam koper artis tersebut.
“Anggota kemudian menggiring tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tiga buah kalung emas, yang salah satu mata kalungnya tertulis nama Dewi Perssik,” ungkap Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (6/7/2022).
Sebagai orang dalam yang mengurusi bagasi penumpang pesawat, tersangka memiliki akses dan leluasa memilih koper-koper sasarannya. Kebetulan saat melancarkan aksinya, RS mendapati koper berwarna hijau tosca yang berisi barang-barang berharga milik Dewi Perssik.
“Koper itu sebenarnya terkunci dengan kode kombinasi. Namun, tersangka mencoba-coba mengkombinasikan kode-kode kunci tersebut dan kebetulan berhasil membukanya,” terang Rengga di Mapolresta.
Dari pengungkapan kasus tersebut kepolisian akan terus melakukan pengembangan, mengingat cukup banyak laporan kehilangan barang penumpang yang masuk di Polresta Kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
“Ada beberapa laporan di Bandara Soekarno Hatta, itu katanya penumpang pesawat dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman. Makanya masih kita kembangkan terus kasusnya,” tegasnya.
Raibnya perhiasan Dewi Perssik diketahui saat dirinya tiba di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta. Saat itu Dewi baru saja melakukan penerbangan dari Kota Balikpapan.
Sementara keberadaannya di Kota Beriman adalah untuk mengisi acara salah satu partai politik pada Sabtu, 18 Juni 2022.
“Kejadian itu dilaporkan asisten Dewi Perssik di Polresta Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 2 Juli lalu. Dalam kasus ini korban mengalami kerugiaan sekitar Rp100 Juta,” pungkasnya.
RS saat ini menjalani penahanan di rutan Polresta Balikpapan atas jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait