BALIKPAPAN, iNews.id – Jajaran Polsek Balikpapan Barat kembali mengungkap peredaran gelap narkotika yang melibatkan kalangan remaja. Kasus kali ini melibatkan remaja berinisial OZ (19).
Anggota opsnal Polsek Balikpapan Barat memergokinya hendak mengedarkan 10 paket sabu sabu. Penangkapan terhadap tersangka berlangsung persis saat malam takbiran Idul Adha yang lalu, di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menerangkan, penangkapan terhadap OZ bermula saat anggotanya yang melakukan patroli melintas di lokasi tersebut. Gerak gerik OZ saat itu mengundang kecurigaan petugas hingga kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadapnya.
“Kami datangi, tanya dan geledah, ternyata ditemukan sebuah dompet warna biru yang isinya 10 paket sabu-sabu dengan berat 2,97 gram,” jelas Djoko, Jumat (15/7).
Petugas turut mendapati uang tunai berjumlah Rp1.250.000 dalam penggeledahan tersebut. Kepada petugas, tersangka mengaku uang tersebut merupakan hasil menjual narkotika.
Dia juga menyebut bahwa sabu yang ditemukan berasal dari seorang bandar berinisial KD. Namun demikian, saat ditelusuri petugas, jejak keberadaan KD sudah tidak diketahui.
“Saat ini KD sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya saat konferensi pers di Polresta Balikpapan.
Sementara itu guna proses hukum lebih lanjut, OZ kini menjalani penahanan atas jeratan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang sanksinya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait