JAKARTA, iNews.id - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, naik mulai besok, Sabtu (16/7/2022).
Selain Bandara SAMS Sepinggan, kenaikan airport tax ini juga diberlakukan serentak pada 10 bandara lain di Indonesia. Kenaikannya antar 30 persen hingga 70 persen per penumpang. Kebijakan ini disebut akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat yang sebelumnya sudah melonjak.
Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie, mempertanyakan tindakan operator bandara yang menaikkan tarif airport tax tanpa melakukan sosialisasi atau mengumumkan secara luas.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan (airport tax) ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," kata Alvin Liw, kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Menurut dia, di saat harga tiket pesawat mahal akibat lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau airport tax yang cukup signifikan.
Apalagi, tarif airport tax di beberapa bandara dinaikkan dalam jumlah yang cukup besar, yakni antara 40 persen hingga 75 persen dari tarif semula.
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo memperkirakan kenaikan tarif airport tax akan menurunkan jumlah penumpang pesawat. Hal itu, akan merugikan maskapai penerbangan dan juga operator bandara.
"Kalau sekarang tarif tiket naik ditambah fuel surcharge ditambah PJP2U naik, kemudain ketentuan booster vaksin bagi penumpang, dikhawatirkan jumlah penumpang pesawat akan turun. Jika terjadi demikian, yang akan rugi banyak, mulai maskapai sampai bandara," ujar Gatot Rahardjo, kepada MNC Portal, Jumat (15/7/2022).
Terkait dengan itu, Gatot mengatakan, sebaiknya kebijakkan untuk menaikkan airport tax ditunda, agar minat masyarakat untuk menggunakan pesawat tetap tinggi.
"Sebaiknya ditunda dulu sehingga jumlah penumpang pesawat tetap naik. Kalau jumlah penumpang pesawat naik, sebenarnya pendapatan airport tax otomatis juga akan naik," ujar Gatot.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2022, operator bandara telah menaikkan tarif airport tax di dua bandara, yakni Bandara Pattimura Ambon naik 40 persen dari Rp50.000 menjadi Rp70.000, dan Bandara El Tari Kupang naik 75 persen dari Rp40.000 menjadi Rp70.000.
Berikut daftar 11 bandara yang mengalami kenaikan airport tax mulai 16 Juli 2022:
1. Bandara Juanda Surabaya
2. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
3. Bandara Adi Soemarmo Solo
4. Bandara Adi Sucipto Yogyakarta
5. Bandara Sultan Hassanudin
6. Bandara Sepinggan Balikpapan
7. Bandara Internasional Syamsudin Noor
8. Bandar Udara Internasional Lombok
9. Bandara Internasional Sam Ratulangi
10. Bandara Internasional Frans Kaisiepo
11. Bandara Sentani Jayapura.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait