BALIKPAPAN, iNews.id – Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kaltim baru-baru ini kembali membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan satu orang tersangka berinsial AR (47).
Penetapan AR sebagai tersangka menyusul penggerebekan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBBN) Kompak di Jalan Banjar Gang Daeng Polo RT. 13 Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur. Dalam penggerebekan petugas turut menemukan solar subsidi berjumlah 700 liter.
AR diketahui sebagai pengelola SPBBN tersebut. Polisi mengungkap bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut telah dilakoni tersangka sejak Mei 2021 lalu .
"Tersangka menjalankan bisnis ilegalnya seorang diri. BBM yang kami amankan 700 liter dikemas dalam jeriken. Peruntukannya jelas untuk nelayan, tapi oleh tersangka harganya dinaikkan," jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, modus yang digunakan dalam bisnis tersebut yakni memanfaatkan disparitas harga antara solar subsidi dengan industri. Praktik tersebut tentunya ditujukan untuk mendapat keuntungan pribadi.
Jadi, dalam bisnis tersebut AR menjual solar subsidi seharga Rp5.250, atau lebih tinggi Rp100 dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Praktik ini tentu berpotensi merugikan masyarakat, apalagi dilakukan secara terus menerus. Karena ini bersangkutan dengan pelayanan, maka SPBBN tidak kami segel,” katanya.
Yusuf menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pertamina dan DP3 guna meningkatkan pengawasan.
Selanjutnya, penyidik menjerat AR dengan Pasal 40 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 6 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait