SAMARINDA, iNews.id - Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi dana hibah kontingen Paralympic Kaltim, Ardiansyah (53) di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.
“Kita tangkap Rabu, 27 Juli 2022 sekitar Pukul 16.40 Wita,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Setelah diamankan, Ardiansyah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda agar mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 6/PID-TPK/2020/PT.SMR. Amar putusan tersebut menyatakan Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia mengkorupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2012 berjumlah sekitar Rp3,6 miliar. Dana tersebut tadinya ditujukan untuk pengadaan jasa catering, sewa penginapan dan sarana olahraga bagi kontingen Paralympic Kalimantan Timur selama pemusatan latihan PEPARNAS 2012.
“Akibat perbuatanya, terpidana disanksi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta,” tegas Ketut.
Penangkapan bermula dari terbitnya Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Samarinda pada tahun 2020 lalu. Sebelum itu, Kejari Samarinda bermaksud mengeksekusi putusan MA atas perkara yang membelit Ardiansyah.
“Ketika dipanggil untuk dieksekusi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Oleh karenanya terbit DPO hingga tim kami melakukan pemantauan,” pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait