BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan mantan Sekretaris KPU Balikpapan, SY, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp2,2 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Balikpapan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan kasus ini terkait pengelolaan dana hibah Pemkot Balikpapan pada 2019-2021 senilai total Rp53 miliar. Dana dicairkan dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
“Nah pada hari ini kita menetapkan tersangka Sy, selaku Sekretaris KPU Balikpapan tahun 2019-2022 yang menjadi kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen dalam pengelolaan dana hibah keuangan ini,” tegasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait