Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Pilkada Rp2,2 Miliar

Mukmin Azis
SY, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan ditahan Kejari terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp2,2 miliar.(Foto: tangkapan layar)

Berdasarkan audit BPK Provinsi Kaltim, ditemukan kerugian negara Rp2,2 miliar, khususnya pada kegiatan Pilkada 2020. Penyimpangan yang ditemukan meliputi laporan pertanggungjawaban fiktif, pengendalian kegiatan yang lemah, serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Kejari Balikpapan sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, untuk dapat ditingkatkan statusnya yang awalnya sebagai saksi, kita tingkatkan menjadi tersangka,” jelas Dony.

SY dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 4–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network