Berdasarkan audit BPK Provinsi Kaltim, ditemukan kerugian negara Rp2,2 miliar, khususnya pada kegiatan Pilkada 2020. Penyimpangan yang ditemukan meliputi laporan pertanggungjawaban fiktif, pengendalian kegiatan yang lemah, serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Kejari Balikpapan sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, untuk dapat ditingkatkan statusnya yang awalnya sebagai saksi, kita tingkatkan menjadi tersangka,” jelas Dony.
SY dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 4–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait