"Untuk dua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Katobu. Anggota juga sudah memeriksa saksi-saksi," katanya, Rabu (10/8/2022).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 381 ayat 1 junto Pasal 36B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait