Siswi SMP Diperkosa Bergiliran di Rumah Kosong, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak

Febriyono Tamenk
Dua remaja pelaku pemerkosaan siswi SMP di Muna saat ditangkap polisi. (Foto : iNews/Febriyono Tamenk)

"Untuk dua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Katobu. Anggota juga sudah memeriksa saksi-saksi," katanya, Rabu (10/8/2022).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 381 ayat 1 junto Pasal 36B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network