BALIKPAPAN, iNews.id - Sebanyak 650 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas 2B Balikpapan, mendapatkan usulan remisi umum di hari perayaan Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus Tahun 2022.
Kepala Rutan Balikpapan, Jul Herry Siburian menjelaskan, bahwa usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangin masa tahanannya dan untuk Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas .
"Kami mengusulkan sebanyak 650 orang untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Peringatan Hari Besar Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 yang jatuh pada Tanggal 17 Agustus 2022," kata Jul Herry, Sabtu (13/8/2022).
Setiap perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau Remisi pada narapidana dan anak pidana sebagaimana diamanatkan pada UU no 22 Tahun 2022 yang pelaksanaanya diatur oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP NO 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Termasuk dalam Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan, " pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait