JAKARTA, iNews.id - Enam polisi diduga melanggar pidana terkait tindakan Obstruction of Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memastikan mereka saat ini ditempatkan di tempat khusus.
"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan beberapa tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Terbaru, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo turut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri memastikan tidak ada peristiwa baku tembak dalam kasus tersebut. Faktanya justru Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait