83 Personel Polri Langgar Kode Etik Terkait Penanganan Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 83 personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ada 83 orang. Kemudian direkomendasi patsus 35. Patsus 18 berkurang tiga, FS, RR dan RE," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. "Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ," kata dia.

Sebelumnya Putri Candrawathi menjalani tiga kali pemeriksaan Timsus Polri. Pemeriksaan dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

Istri Ferdy Sambo itu diperiksa sebagai saksi. Sebelum Putri, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network