JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri membeber pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Pelanggaran ini bahkan turut menyeret perwira tinggi kepolisian.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri membagi para pihak yang terlibat tersebut ke dalam lima klaster. Peran mereka mulai dari memindahkan hingga menghilangkan barang bukti.
Klaster pertama yakni saksi di sekitar Komplek Duren Tiga. Mereka yang diperiksa berjumlah tiga orang terdiri dari SN, M dan AZ. Kemudian klaster kedua, yang disebut mengganti DVR CCTV melibatkan empat orang yakni, AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL.
Sedangkan klaster ketiga, kata Asep adalah pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yakni, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
"Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada 4 AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," ujar Asep.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait