Bareskrim Beber Nama dan Peran Polisi yang Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Puteranegara Batubara
Rumah dinas Ferdy Sambo jadi saksi bisu peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (foto: ilustrasi/ MPI)

JAKARTA, iNews.idBareskrim Polri membeber pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Pelanggaran ini bahkan turut menyeret perwira tinggi kepolisian.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri membagi para pihak yang terlibat tersebut ke dalam lima klaster. Peran mereka mulai dari memindahkan hingga menghilangkan barang bukti.

Klaster pertama yakni saksi di sekitar Komplek Duren Tiga. Mereka yang diperiksa berjumlah tiga orang terdiri dari SN, M dan AZ. Kemudian klaster kedua, yang disebut mengganti DVR CCTV melibatkan empat orang yakni, AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL.

Sedangkan klaster ketiga, kata Asep adalah pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yakni, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

"Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada 4 AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," ujar Asep.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network