4. Ferdy Sambo akui kesalahan saat sidang etik
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo mengakui kesalahannya, sekaligus membenarkan semua keterangan yang diberikan saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).
Dedi menambahkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice.
"(FS mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," kata dia.
5. Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari institusi, Jumat (26/8/2022). Dia pun membacakan surat permohonan maaf yang dia tuliskan beberapa waktu lalu.
Ferdy Sambo mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga membenarkan seluruh keterangan 15 saksi yang dihadirkan.
Dalam surat yang dia bacakan, Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan-rekannya di Polri atas perbuatan yang dilakukan. Dia menyadari perbuatannya berdampak kepada Polri baik secara institusi maupun personal.
Sambo menyatakan siap bertanggung jawab menjalani setiap proses hukum yang berlaku. Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022). Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi.
6. Pimpinan sidang etik sepakat memecat Ferdy Sambo
Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo (FS) diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat buntut kasus tewasnya Brigadir J. Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diambil secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan sidang.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo usai sidang kode etik ditutup sekitar pukul 01.57 WIB, Jumat (26/8/2022).
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dia pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tutur Dedi.
Sidang itu dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dia didampingi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait