Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku, Cek Besarannya

Ikhsan Permana SP
Tarif baru ojek online (ojol) berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022. Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan tarif ojol mengalami kenaikan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tarif baru ojek online (ojol) berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022. Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022, tarif ojol mengalami kenaikan.

KM Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi tertanggal 4 Agustus 2022 akan menggantikan KM Nomor 348 Tahun 2019. Aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Sedianya tarif baru ini akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022 lalu. Karena perlu masa sosialisasi yang lebih panjang, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022. 

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dikutip, Minggu (28/8/2022). 

Dia menambahkan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. 

"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” kata dia.

 

Berikut rincian tarif ojol terbaru berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network