BALIKPAPAN, iNews.id - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan kembali mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Bisnis BBM ilegal tersebut diketahui telah berjalan selama dua bulan terakhir.
Polisi mengamankan pria berinisial MM, warga Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utar pada Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 13.50 wita. Saat itu MM kedapatan sedang mengetap solar dari kendaraan miliknya ke beberapa jeriken.
Dalam penyergapan turut diamankan sejumlah barang bukti yakni, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar, 60 liter solar, fuel card Brizzi serta perlengkapan mengetap lainnya.
“Modusnya menggunakan fuel card agar bisa membeli solar subsidi di SPBU. Kemudian dia jual lagi ke beberapa tempat yang membutuhkan,” jelas Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Jumat (2/9/2022).
Solar-solar tersebut dibeli oleh MM seharga Rp5.150 per liter dan dijual kembali seharga Rp10.000 per liter. Kepada penyidik MM mengaku telah melakoni bisnis ilegalnya selama 2 bulan terakhir.
Dia juga mengaku pernah membeli solar dari beberapa SPBU lain. Untuk itu, polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Kita kembangkan, karena pengakuannya juga membeli bbm di SPBU tanpa kartu," pungkasnya.
Dalam kasus ini MM dijerat pasal 55 Undang Undang RI nomor 22 tentang migas yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait