Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, atas peristiwa ini, polisi telah memanggil pihak sekolah, pemilik kucing, orang tua siswa dan komunitas pecinta hewan untuk mediasi. Hasilnya disepakati keenam pelajar tidak ditahan.
"Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait