Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot Pasca Kerusuhan Kanjuruhan, Ini Profilnya

Donald Karouw
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang dicopot dari jabatannya usai tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto : Taruna Nusantara)

MALANG, iNews.id - AKBP Ferli Hidayat dicopot sebagai Kapolres Malang buntut tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 125 orang tewas.

AKBP Ferli Hidayat merupakan perwira menengah Polri yang sejak 24 Januari 2022 mengemban amanat sebagai Kapolres Malang. Dia lulusan Akpol 2004 dan berpengalaman dalam bidang Lantas. 

Dikutip dari situs Taruna Nusantara, Ferli lahir di Palembang pada 3 September 1982. Dia merupakan bungsu dari empat bersaudara yang menyelesaikan pendidikan umum di SMA Taruna Nusantara (1998-2001). Lalu, melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (2001-2004) dengan nama Batalyon Tatag Trawang Tungga.

Pada tahun 2009, Ferli menyelesaikan pendidikan Strata 1 Hukum di Universitas Widya Mataram Yogyakarta hingga meraih gelar Magister Hukum di Universitas Diponegoro pada tahun 2013.

Karier militernya di Polri cukup mentereng. Dia pertama kali bertugas di Polda Yogyakarta lalu melanjutkan pendidikan kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2009-2011.

Selesai dari pendidikan, Ferli ditugaskan untuk mengabdi di almamater Akpol sebagai Kasattar Korbinarsis pada tahun 2011. Kemudian bertugas di Polda Kaltim sebagai Paur STNK Ditlantas Polda Kaltim.

Karier terus melesat hingga menjabat sebagai Kasatlantas. Terakhir berdinas di Mabes Polri sebagai Kasubbagbungkol Sipripim Mabes Polri.

Pada 24 Januari 2022, Ferli mendapat telegram Kapolri nomor ST/166/I/KEP/2022 untuk menjabat sebagai Kapolres Malang. Dia ketika itu menggantikan AKBP Raden Bagoes Wibisono.

Diketahui, sosok AKBP Ferli Hidayat memang telah mendapat banyak tanda penghormatan dan penghargaan. Seperti Satyalancana Pengabdian VIII Tahun, Satyalancana Pengabdian XVI tahun, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Kebaktian Sosial, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Jana Utama dan Satyalancana Kstaria Bhayangkara.

Dalam kasus di Stadion Kanjuruhan Malang, anak buah Ferli melepaskan tembakan air mata untuk mengurai aksi suporter yang merangsek masuk ke dalam lapangan.

Padahal, aturan FIFA jelas melarang penggunaan gas air mata saat mengurai suporter di stadion. Peristiwa ini menelan korban jiwa sebanyak 127 orang dan menjadi insiden terparah di Indonesia.

Faktanya, keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman 'FIFA Stadium Safety and Security Regulation' pasal 19 poin B. Pasal itu menyebut tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.

Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion: 

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut.

b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Profil Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Karier Mentereng Dicopot usai Tragedi Kanjuruhan ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/profil-kapolres-malang-akbp-ferli-hidayat-karier-mentereng-dicopot-usai-tragedi-kanjuruhan?_ga=2.100480539.467866928.1653877473-CTmOeOLXIIvLsZDQQB2_1XbmRp69XtutL2GDjZ7hZD6wT6N1ewwGlpxDbkubdzA2#google_vignette.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network