2 Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Antara
2 oknum anggota polisi yang melakukan jilat kue dipecat dari anggota Polri (Foto: Okezone)

MANOKWARI, iNews.id - Polda Papua Barat memecat dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas yang melakukan pelecehan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 TNI. Keduanya dipecat dari institusi Polri. 

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, keputusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Mapolda, Jumat (7/10/2022).

"Kedua pelanggar yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," ujarnya.

Dia mengatakan, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network