BALIKPAPAN, iNews.id – Gara-gara ingin memiliki sepeda motor, seorang pemuda berinisial WDC, warga Jalan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara nekat mencuri. Akibat perbuatanya, pria 28 tahun itu kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Balikpapan.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Komisaris Rengga Puspo Saputro menerangkan, WDC ditangkap anggota Unit Jatanras, saat berada di rumahnya di Perum Balikpapan Regency, Balikpapan Selatan, Jumat (7/10/2022). Dalam penyergapan, anggota turut menemukan barang bukti sepeda motor matic merek Honda Scoopy KT 6959 ZN.
“Lokasi kejadian pencurian di jalan DI Panjaitan, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, tepatnya di depan rumah korban,” katanya, Jumat (14/10/2022).
Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumah namun lupa mengambil kunci kontak. Selang itu, secara spontan pelaku melintas di sekitar rumah korban hingga muncul ide untuk mencuri.
“Pelaku melihat potensi kerawanan tersebut, kemudian mengambil motor tanpa sepengetahuan korban,” ujar Rengga.
Hingga proses penyidikan berlangsung, belum ditemukan indikasi bahwa pelaku terlibat dalam sindikat curanmor di Kota Balikpapan maupun wilayah lainnya.
“Untuk dipakai sendiri motornya ini, menurut pengakuan dia (pelaku),” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat WDC dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait