PASER, iNews.id - Seorang guru honorer di Kabupaten Paser, Kalimatan Timur ditangkap kepolisian usai diduga mencabuli siswinya. Penangkapan terhadap tersangka pelaku berinsial FA (19) dilakukan menyusul adanya laporan dari keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Paser Ajun Komisaris Gandha Syah Hidayat menerangkan, FA ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu. Tanpa perlawanan berarti, FA mengakui perbuatannya kepada petugas.
“Pelecehan itu terjadi akhir Agustus lalu, saat jam istirahat sekolah sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu korban sedang berjalan melewati lorong sekolah dan dipanggil oleh tersangka,” ujar Gandha dikonfirmasi Rabu (19/10/2022).
Ia melanjutkan, setelah itu tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming akan memberi nilai bagus jika menuruti nafsu bejatnya. Tindakan tak terpuji terhadap korban dilancarkan di ruang kelas.
"saat ini, kami masih mendalami apakah ada korban lain dari pelaku,” tuturnya.
Sebagai bukti, polisi mengamankan miniset biru, dan lembar baju atasan seragam pramuka milik korban.
Untuk proses hukum, FA dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atas jeratan tersebut FA terancam sanksi pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Melihat statusnya sebagai seorang guru atau tenaga pendidik, maka hukuman kemungkinan bakal diperberat sepertiga dari ancaman hukuman.
Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul " Oknum Guru Honorer di Paser Ditangkap karena Diduga Cabuli Murid, Ini Modusnya ", Klik untuk baca:
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait