AUSTIN, iNews.id - Hakim Pengadilan Amerika Serikat (AS) di Texas memutuskan mereka yang tewas dalam dua kecelakaan pesawat Boeing 737 Max, di Indonesia dan Ethiopia, sebagai korban kejahatan. Pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 jatuh di Laut Jawa pada 29 Oktober 2018. Kemudian pada 10 Maret 2019, pesawat Ethiopian Airlines model yang sama dengan nomor penerbangan 302 jatuh. Kedua kecelakaan itu menewaskan 346 orang.
Putusan yang dikeluarkan pada Jumat (21/10/2022) itu masih terkait dengan upaya keluarga korban menuntut keadilan setelah Departemen Kehakiman AS menangguhkan tuntutan mereka terhadap Boeing yang dilayangkan pada Januari 2021. Keluarga korban kemudian meminta Hakim Distrik AS di Texas Reed O'Connor mencabut kekebalan Boeing dari tuntutan pidana sehingga sang produsen secara terbuka bisa didakwa atas kejahatan.
Seorang pengacara keluarga korban, Paul Cassell, seperti dikutip dari Reuters, mengatakan putusan ini merupakan kemenangan yang luar biasa. Ini bisa membuka jalan agar Boeing bertanggung jawab secara penuh atas dua kecelakaan tersebut.
Sejauh ini Boeing belum memberikan komentar soal putusan tersebut.
Setelah keluarga mengajukan tuntutan hukum bahwa hak mereka dilanggar berdasarkan Undang-Undang Hak Korban Kejahatan, Jaksa Agung Merrick Garland menemui beberapa dari mereka. Namun saat itu tak ada perubahan soal tuntutan, termasuk denda 244 juta dolar AS, kompensasi 1,77 miliar dolar bagi maskapai, dan 500 juta dolar bagi keluarga korban kecelakaan.
Kesepakatan itu mengakhiri penyelidikan selama 21 bulan terkait permasalahan desain dan pengembangan Boeing 737 Max yang memicu kecelakaan.
Dua kecelakaan itu menyebabkan pesawat Boeing Max di seluruh dunia harus dikandangkan sampai 20 bulan. Boeing mengeluarkan 20 miliar dolar AS sebagai kompensasi, denda, serta biaya produksi.
Kecelakaan ini juga mendorong Kongres AS untuk meloloskan undang-undang (UU) yang yang mereformasi sertifikasi pesawat oleh federasi penerbangan AS FAA.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul Pengadilan AS Putuskan Korban Tewas Kecelakaan Boeing 737 Max Lion Air sebagai Korban Kejahatan
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait