Eksepsi Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ari Sandita Murti
Eksepsi Kuat Ma'ruf ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Eksepsi Kuat Ma'ruf ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Hakim menyatakan sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat dilanjutkan.

"Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Hakim mengatakan pemeriksaan saksi-saksi dapat dilakukan pada persidangan selanjutnya. "Kita tunda pada hari Rabu tanggal 2 November 2022," ujar hakim.

 Menurut Jaksa Kuat Ma'ruf sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Atas dakwaan tersebut, Kuat Ma'ruf mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul Eksepsi Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pekan Depan

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network