Tetapi tenaga honor yang ada ini dimaksimalkan untuk bisa menjadi P3K melalui proses seleksi sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
"Mereka ini akan melalui seleksi kalau mereka lulus nanti diangkat sebagai P3K dengan kontrak selama 5 tahun. Memang untuk mengangkat honor lagi itu tidak boleh, tidak diperkenankan. Jadi honor yang ada ini dimaksimalkan untuk ikut seleksi tapi kalau dia tidak lulus, akan tetap sebagai honor," tutupnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait