Berdalih Terdesak Kebutuhan Hidup, Residivis Kuras Rp29 Juta Dari Toko 24 Jam di Balikpapan

Roy Marisi
Baru keluar dari penjara, SR kembali melakukan aksi pencurian di sebuah toko 24 jam di Balikpapan Tengah. (iNews.id/roym)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Seorang residivis berinsial SR kembali dijebloskan ke penjara usai mendalangi pencurian di sebuah toko di kawasan Gunung Guntur, Jalan S. Parman, Balikpapan Tengah. Akibat aksi kriminalitas tersebut pemilik toko mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Belum beberapa lama keluar dari penjara karena perkara pencurian sepeda motor, SR kembali melancarkan aksi nyaris serupa. Kali ini sasarannya adalah toko 24 jam.

Aksi kejahatan dilakukan pada Jumat (2/12/2022) dinihari lalu. Pria yang bermukim di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat ini sengaja menyanggong toko sasarannya hingga pemiliknya lengah.

"Modusnya memang mencari toko kelontong yang buka 24 jam. Saat pemiliknya lengah, mungkin setengah mengantuk,  dia (SR) melancarkan aksi,” kata Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Iptu Alvan, Kamis (15/12/2022).

Ketika itu, SR membobol laci tempat menyimpan uang dan meraup Rp.6 juta. Barang dagangan berupa rokok sebanyak 48 slop tak luput digasaknya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp29 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapat informasi mengenai identitas pelaku. Tak perlu menunggu lama, SR berhasil disergap saat berada di rumahnya.

Dalam penangkapan, Polisi juga menemukan hasil jarahan SR yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.

Menurut hasil pemeriksaan, SR nekat melakukan aksi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi selepas bebas dari penjara, SR tak kunjung memiliki pekerjaan tetap untuk mendapat penghasilan.

“SR ini pengangguran, sehingga uang hasil kejahatan rencananya dipakai buat menutupi kebutuhan sehari-hari,” jelas Alvan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Apabila terbukti dirinya bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network