TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial M (26) harus kembali menghuni jeruji besi. Penyebabnya, M mencuri sepeda motor Vario milik tetangganya di Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, pelaku tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.
M bahkan baru bebas setelah dijebloskan ke penjaran pada 2023 lalu setelah sebelumnya juga menjadi tahanan pada 2016. Namun, hal tersebut tidak membuat pelaku jera dan kembali beraksi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.
Pelaku menggasak sepeda motor tetangganya yang diparkir di samping rumah. M memanfaatkan kecerobohan korban yang lupa mencabut kunci kontak.
Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 3 November 2025, polisi menerima informasi jika tersangka berada di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di sebuah gang dekat Masjid At-Taufiq di mana pelaku kerap terlihat. Tak lama kemudian, pelaku muncul mengendarai sepeda motor hasil curian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
