Begitu identitasnya dipastikan, polisi langsung melakukan penyergapan.
"Pelaku ini residivis. Sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Jadi istilahnya, bukan pemain baru," ungkap AKP Ecky dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan pelat nomor palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kukar dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Bagi masyarakat, mohon lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, pastikan kunci tidak tertinggal,"pungkas AKP Ecky.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
