JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita bebas dari rutan. Status Ahmad saat ini bukan lagi sebagai tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.
"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara Ahmad kepada penyidik kepolisian karena sampai sejauh ini dinilai belum lengkap atau P-19. Hal ini dibarengi dengan habisnya masa penahanan Ahmad
"Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Dedi.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait