Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Bebas, Pertanda Lolos dari Kasus Kanjuruhan?

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan status hukum Ahmad Hadian Lukita. (Istimewa)

Polri dalam hal ini, kata Dedy, mengikuti petunjuk JPU yang telah melakukan penelitian berkas penyidikan perkara tersebut. Bahwa JPU menyimpulkan Direktur PT LIB itu tidak dapat diajukan ke tahap penuntutan.

“Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ucapnya. 

Meski demikian, berkas kasus yang menjerat lima tersangka lain dalam kasus Stadion Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," tutur Dedi.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (21/12/2022). Kelima tersangka itu di antaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network