JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita bebas dari rutan. Status Ahmad saat ini bukan lagi sebagai tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.
"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara Ahmad kepada penyidik kepolisian karena sampai sejauh ini dinilai belum lengkap atau P-19. Hal ini dibarengi dengan habisnya masa penahanan Ahmad
"Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Dedi.
Polri dalam hal ini, kata Dedy, mengikuti petunjuk JPU yang telah melakukan penelitian berkas penyidikan perkara tersebut. Bahwa JPU menyimpulkan Direktur PT LIB itu tidak dapat diajukan ke tahap penuntutan.
“Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ucapnya.
Meski demikian, berkas kasus yang menjerat lima tersangka lain dalam kasus Stadion Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," tutur Dedi.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (21/12/2022). Kelima tersangka itu di antaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait