SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda gelar sidak kamar hunian. Hasilnya petugas menemukan narkotika jenis ganja.
Kepala Rutan Samarinda, Jul Herry Siburian mengatakan, langkah razia dari dalam rutan merupakan upaya pihaknya menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dari dalam rutan sekaligus menepis
belakangan ini beredarnya informasi tentang peredaran narkotika yang dikendalikan Oleh Oknum Warga Binaan Rutan (WBP) Samarinda.
“Ketika jajaran pengamanan melakukan razia kamar hunian kami menemukan barang yang diduga adalah ganja, kemudian kami melakukan investigasi kepada kepala kamar untuk mencari pemiliki barang terlarang tersebut,” ungkap Jul Herry, Kamis (5/1/2023).
Setelah Tim Pengamanan melakukan investigasi yang dipimpin Kepala KPR, Gilang Wisnu Wardhana akhirnya mengarah ke salah satu warga binaan yang diduga merupakan pemilik ganja tersebut.
“Kami telah menemukan yang diduga pemilik barang terebut yaitu oknum Warga binaan rutan berinisial NR Berusia 34 Tahun, ” terang Gilang.
Setelah menemukan dan memeriksa hasil dari investigasi tersebut, Kepala Rutan Samarinda memerintahkan kepada jajaran untuk berkoordinasi kepada pihak Kepolisian Kota Samarinda Untuk dilakukan pengembangan terkait penemuan barang tersebut.
Razia Kamar Hunian ini bertujuan sebagai pencegahan dan mengantisipasi gangguan keamanan sesuai dengan intruksi Dirjen Pemasyarakatan yaitu 3 Kunci Sukses Pemasyarakatan yakni deteksi dini, Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum dan Berantas Narkoba.
Kepala Rutan Samarinda turut mengapresiasi kepada jajaran pengamanan yang telah bekerja dengan baik melakukan razia kamar hunian WBP Rutan Samarinda.
“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan rekan pengamanan atas Razia ini, semoga apa yang kita laksanakan pada giat ini bisa mengurangi dan mencegah peredaran Narkotika didalam Blok Hunian Rutan Samarinda, ” kata Jul Herry.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait